JADWAL PPDB ONLINE SMP NEGERI
KABUPATEN GRESIK
KABUPATEN GRESIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Jalur
pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui :
JALUR
ZONASI
Jalur Zonasi yaitu system seleksi yang dapat diikuti
oleh semua siswa/siswi lulusan SD/MI dan
yang sederajat dengan memperhitungkan
jarak sekolah yang dituju dengan tempat tinggal, diberikan kuota paling
sedikit 90 % dari masing-masing PAGU. Dari
kuota 90 % sebesar 10 % diperuntukkan
bagi siswa miskin.
Persyaratan :
- Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah bahwa siswa tersebut telah mengikuti UASBN.
- Melampirkan
Foto copy Nomor Ujian UASBN.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019 (lahir sesudah tanggal 1 Juli 2005).
- Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB ( per Desember 2018 ).
- Melampirkan Foto copy KPS/PKH/KIP dan menunjukkan yang asli atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bermaterai Rp. 6.000 dari Kepala Sekolah SD/MI. ( bagi siswa keluarga miskin ).
Tata
Cara Pendaftaran :
1. Peserta melakukan
pendaftaran on line
mandiri melalui situs https://gresik.siap-ppdb.com dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti pendaftaran
online.
2. Peserta
berhak memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang menjadi pilihannya dalam zonanya.
3. Peserta
datang ke salah satu sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi data pendaftaran,
dengan membawa :
- Tanda
bukti pendaftaran on line yang telah dicetak sebelumnya dan kelengkapan
persyaratan lainnya.
- Kelengkapan
persyaratan tersebut dimasukkan dalam map khusus PPDB SMP (Map diperoleh di
sekolah tempat verifikasi pendaftaran dengan menunjukkan bukti pendaftaran
online), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi
pendaftaran.
System
Seleksi :
a. Siswa/siswi
diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
b. Sistem
seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke
sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti verifikasi pendaftaran.
c. Sistem
seleksi memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga miskin terlebih dahulu
sesuai kouta maksimal 10 % dari 90 % kouta jalur zonasi.
d. Jika
dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke
sekolah sama, maka ditentukan siswa yang mendaftar lebih dahulu berdasarkan waktu pendaftaran online mandiri.
Labels:
PPDB
Thanks for reading PPDB ONLINE SMP NEGERI TAHUN PELAJARAN 2019/2020. Please share...!
0 Komentar untuk "PPDB ONLINE SMP NEGERI TAHUN PELAJARAN 2019/2020"
Beri Komentar yang membangun, tidak berkata kotor dan tidak berbau sara!!!